pasang iklan

Pansus Papua Dorong 5 Hal Penting Soal Konflik Bersenjata di PBD

SORONG, JAGAPAPUA.COM - Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Sorong, 14 September 2026 dalam rangka mendengar aspirasi masyarakat khususnya di Kabupaten Maybrat dan sekitarnya, termasuk memeriksa kondisi korban dan pengungsi, sekaligus memetakan persoalan sebagai dasar penyusunan rekomendasi kepada pemerintah.

Pansus menilai dugaan penembakan terhadap tiga warga sipil di Kampung Ainod, Maybrat, harus diungkap melalui penyelidikan yang objektif, ilmiah dan transparan. Pasalnya, peristiwa 13 Agustus 2026 tersebut menyebabkan tiga warga sipil yakni Silvester Assem, Selfiana Sory dan Anike Fatie mengalami luka dan kemudian mendapat perawatan di RSUD Sele Be Solu Sorong.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Pansus Papua, Dr. Filep Wamafma mendorong lima poin krusial terkait konflik bersenjata di Papua Barat Daya. Hal itu diantaranya, Pertama mendorong proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Kedua, pendampingan dan pemulihan korban serta pengungsi.

Ketiga, pemulihan akses dan fasilitas umum. Keempat, realisasi anggaran Otsus mendukung penanganan warga terdampak konflik dan kelima, penyelesaian konflik dengan dialog dan rekonsiliasi.

Sebagaimana diketahui, Polda Papua Barat Daya menyatakan penyelidikan telah dilakukan dan tim penyidik menuju lokasi untuk melakukan olah TKP. Akan tetapi, hingga kini terdapat perbedaan versi mengenai penyebab luka. Pihak yang mewakili korban menyebut adanya dugaan luka akibat tembakan, sedangkan keterangan dari unsur TNI/Polri yang diberitakan menyatakan analisis awal mengarah pada luka akibat senjata tajam.

Di sisi lain, Komnas HAM kemudian mendorong investigasi ilmiah untuk memastikan penyebab luka, jenis senjata atau alat yang digunakan, motif, serta pihak yang bertanggung jawab.

“Pansus mendorong agar proses investigasi kejadian ini berjalan transparan dan akuntabel. Uji balistik, visum et repertum, pemeriksaan proyektil atau benda asing, olah TKP, keterangan saksi, rekonstruksi dan bukti lainnya harus menjadi satu rangkaian pembuktian. Jika pelakunya warga sipil, harus diproses menurut hukum. Jika terdapat keterlibatan aparat, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum. Jika terdapat informasi yang keliru, aparat juga wajib menjelaskan fakta tersebut kepada masyarakat,” ujarnya.

“Jangan biarkan ruang kosong informasi diisi oleh spekulasi dan berkembang tanpa pengendalian. Dalam situasi konflik, ketidakjelasan hukum justru dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat,” jelasnya lagi.

Ratusan Warga Pengungsi Perlu Pemulihan dan Jaminan Keamanan

Lebih lanjut, Filep menambahkan bahwa Pansus Papua meminta pemerintah segera melakukan pemetaan komprehensif terhadap masyarakat yang masih mengungsi akibat konflik di wilayah Papua Barat Daya.

Dalam pertemuan Pansus di Sorong, data yang disampaikan sementara menyebutkan sekitar 336 orang masih belum kembali ke wilayah asal. Menurutnya, pansus menegaskan angka tersebut harus segera diverifikasi berdasarkan kampung, distrik, kepala keluarga, usia, jenis kelamin, kelompok rentan, kondisi rumah, status pendidikan anak, kesehatan dan kebutuhan ekonomi.

“Dari ratusan warga kita ini terdapat keluarga, anak-anak, orang tua dan masa depan masyarakat yang terputus akibat konflik. Terlebih, masalah pengungsian di Maybrat bukan persoalan baru. Komnas HAM sebelumnya juga mencatat persoalan pengungsi di Maybrat berkaitan dengan kerusakan rumah, akses jalan, trauma dan belum optimalnya pemulihan,” urai Filep.

Diketahui, pada laporan pemantauan 2026 juga menunjukkan bahwa krisis pengungsian di Tanah Papua terjadi jauh lebih luas. Human Rights Monitor mencatat estimasi sekitar 122.000 pengungsi internal hingga akhir Agustus 2026, sementara laporan lainnya menyebut angka lebih dari 127.000 berdasarkan sumber dan metodologi yang berbeda. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan displacement di Papua telah menjadi persoalan kemanusiaan berskala besar.

“Karena itu, Pansus meminta pemerintah memastikan empat hal, yaitu keselamatan, kebutuhan dasar, kepastian kepulangan dan pemulihan kehidupan setelah kembali. Pemulangan tanpa rumah yang layak, sekolah, fasilitas kesehatan, jalan, listrik dan mata pencaharian bukanlah pemulihan,” kata Pace Jas Merah itu.

Filep yang juga Sekretaris MPR RI For Papua itu juga mendorong pemulihan fasilitas umum dilakukan segera seperti jalan, jembatan, listrik, sekolah dan fasilitas kesehatan yang merupakan infrastruktur perdamaian pendukung pemulihan aktivitas masyarakat.

Tak hanya itu, Ketua Timsus Otsus DPD RI itu lantas menekankan peran Otsus juga dapat difokuskan pada pemulihan daerah terdampak konflik secara terukur dan transparan. Menurutnya, pengelolaan Dana Otonomi Khusus dapat diarahkan pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat, terutama masyarakat yang terdampak konflik dan pengungsian.

Pada 2026, penyaluran Dana Otsus tahap I kepada 15 pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya tercatat sekitar Rp695,93 miliar, terdiri dari specific grant Rp325,43 miliar, block grant Rp284,89 miliar dan Dana Tambahan Infrastruktur Rp85,61 miliar.
Pemerintah Papua Barat Daya sendiri pada 2026 masih mencatat persoalan dalam pengelolaan Dana Otsus dan DTI, termasuk validasi data, penyusunan RAP dan interoperabilitas sistem informasi perencanaan-penganggaran.

Pada poin terakhir, Filep menekankan, penanganan konflik Papua memerlukan penyelesaian akar persoalan agar tidak terus berulang. Data yang disampaikan Menteri HAM pada Mei 2026 berdasarkan laporan Komnas HAM mencatat 97 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata di Papua sepanjang 2025 dan 26 kasus hingga April 2026.

“Setiap operasi keamanan harus sekaligus memastikan perlindungan masyarakat sipil. Pansus menilai terdapat lima pendekatan yang harus berjalan bersamaan yaitu security, justice, humanity, peace dan reconciliation. Keamanan tanpa keadilan melahirkan ketidakpercayaan. Pembangunan tanpa keamanan tidak berkelanjutan. Hukum tanpa pemulihan tidak menyelesaikan trauma. Dan pembangunan tanpa rekonsiliasi tidak otomatis menyelesaikan konflik sosial,” sebutnya.

“Oleh karena itu Pansus mendorong penguatan mekanisme dialog dan mediasi lokal, termasuk melibatkan pemerintah daerah, MRP, tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat. Pendekatan keamanan harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas, soal meminimalisir kekerasan, jatuhnya korban dan pengungsi,” pungkasnya.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery