pasang iklan

Siapa Untung Jika Otsus Jilid II Tak Dilanjutkan?

JAGAPAPUA.COM - Otonomi Khusus ini lahir karena adanya desakan aspirasi pemisahan wilayah Papua dari Indonesia (merdeka) oleh rakyat pada tahun 1998 - 2001. Pemerintah Indonesia tidak ingin Papua lepas dari Indonesia. Karena itu Otonomi Khusus menjadi tawaran solusi strategis meredam aspirasi merdeka.

Setelah diberlakukan Otonomi Khusus, pemerintah Indonesia sering menggunakan pemberlakuan Otsus sebagai alat diplomasi politik luar negeri meyakinkan negara lain bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan perhatikan penuh pada Papua dengan Otsus tersebut.

Namun setelah 19 tahun Otsus diimplementasikan, ternyata pemerintah tidak konsisten mengimplementasikan komitmennya sesuai amanat UU Otsus itu sendiri. Masalah tersebut terakumulasi selama 19 tahun ini, sehingga saat mendengar isu bahwa UU Otsus akan direvisi dalam tahun 2020 ini maka rakyat mulai menunjukan sikap menolak pemberlakuan Otonomi khusus ditanah Papua.

Satu sisi pemberlakuan Otsus itu juga baik. Dari aspek keuangan, APBD Papua dan Papua Barat ditunjang cukup signifikan dengan dana otsus dua prosen dari DAU itu. Tetapi semangat kekhususan itu tidak hanya terbatas pada pemberian dana saja, namun jauh lebih penting adalah penyerahan kewenangan. Kewenangan untuk mengatur, memproteksi dan memberdayakan orang Papua.

Soal kewenangan inilah menjadi titik lemah dalam pelaksanaan otonomi khusus. Maka Gubernur dan jajaran pemerintah daerahnya selalu dipersulit. Karena pengaturan kewenangan masih domain pemerintah pusat. Padahal Papua memiliki label kekhususan. Hal inilah selalu dipertanyakan Gubernur Papua.

Karena tidak ada kewenangan mutlak untuk mengatur daerahnya, maka timbul banyak masalah antara lain, soal formasi CPNS, penerimaan calon mahasiswa,  calon taruna TNI/POLRI, dan lain-lain semua ditentukan dari pusat lantas orang Papua tersisih dalam persaingan merebut peluang tersebut.

Oleh karena itu dengan munculnya isu revisi UU otsus, rakyat Papua mulai konsolidasi kekuatan massa untuk menolak revisi UU otsus.  Desakan penolakan revisi UU otsus tersebut mulai bergulir dalam bentuk aksi massa maupun dalam bentuk petisi politik kepada pemerintah Indonesia.

Rakyat Papua mulai menawarkan solusi demokratis, yaitu referendum sebagai sarana penyelesaian masalah Papua. Namun demikian, pemerintah melihatnya, tuntutan referendum bukanlah solusi melainkan ancaman disintegrasi. Karena itu desakan referendum tidak akan direspon oleh pemerintah.

Rakyat Papua pasti terus mendorong isu referendum pengganti Otsus ini sampai pada titik maksimal. Namun lagi-lagi tidak akan direspon oleh pemerintah, maka kemungkinan terjadi konflik horisontal dan vertikal sangat terbuka. Jika konflik ini benar-benar terjadi maka yang mendapat keuntungan pihak ketiga.

Siapa pihak ketiga? Adalah ULMWP dan KNPB. Mereka akan memanfaatkan situasi konflik tersebut sebagai bahan diplomasi menggalang dukungan dunia internasional supaya menekan Indonesia untuk diterima pelaksanaan refrendum.

Tidak gampang, sebuah tuntutan yang mempunyai resiko tinggi. Jika tidak dikelola dengan bijak aspirasi penolakan otsus ini,  maka konsekuensi logis yang akan dihadapi adalah  massa penolakan otsus dan tuntutan refrendum bergerak semakin kuat. Merebut simpati dukungan negara lain. Posisi pemerintah Indonesia bisa menjadi bulan-bulanan.

Oleh karena itu, segera ambil sikap untuk menetralisir aspirasi dan tuntutan referendum yang sedang berkembang dimasyarakat bawah dalam mekanisme dan sistem kerja pemerintahan. (Paskalis Kossay)

Share This Article

Related Articles

Comments (926)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery