pasang iklan

Mediasi Kajati Tak Halangi Gugatan Warga Sanggeng ke Pertamina

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah memfasilitasi pertemuan dua belah pihak yang sedang bersengketa Perdata di Pengadilan Negeri Manokwari, yakni warga Sanggeng dan PT Pertamina Cabang Manokwari.

Masyarakat RT 01/RW06 Sanggeng yang dihadiri langsung oleh penasehat hukum warga dimediasi oleh Kajati Papua Barat. Untuk diketahui bersama bahwa kasus pencemaran sumur air tercemar limbah minyak milik PT Pertamina yang diduga mengalami kebocoran, sehingga tercemar masuk ke sumur warga setempat.

Selanjutnya, warga RT 01/RW06 Sanggeng yang langsung berada di ring 1 Pertamina didampingi 20 orang pengacara melayangkan materi gugatan pihak Pertamina ke PN Manokwari pada 5 Juni 2020 lalu.

Meskipun upaya hukum sedang berjalan, tetapi pihak Kejati Papua Barat menghadirkan kedua belah pihak untuk mencari win-win solusi, guna memfasilitasi dan melakukan musyawarah mengenai permasalahan tersebut.

"Kita hanya sebatas musyawarah masalahnya, sehingga antara pengacara negara, pengacara warga dan PT Pertamina dihadirkan disini" ungkap Kajati Papua Barat Yusuf, SH.,MH.,

Lanjutan Sidang Gugatan

Meskipun mediasi telah di lakukan Kajati Papua Barat, namun tidak menghalangi Sidang perdata nomor : 29/Pdt.G/2020/PN.Mnk yang memeriksa gugatan perbuatan melawan hukum dari warga masyarakat RT.1 dan RT.3 RW.6 Kelurahan Sanggeng kembali dilanjutkan, Senin, (20/7) di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Sonny Alfian Blegoer Laoemoery itu, beragendakan pemanggilan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Tergugat I, serta memeriksa perbaikan surat kuasa dari Tergugat II Direktur Utama Pertamina di Jakarta. Sementara Tergugat II Pertamina Regio Papua Maluku di Jayapura dan Tergugat III Pertamina Fuel Manokwari.

Dalam sidang tersebut, Tergugat I tidak hadir di persidangan dan tidak menunjuk kuasanya. Sedangkan Tergugat II, Tergugat II dan Tergugat III diwakilkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Hadir antara lain Jaksa Pengacara Negara Apris Ligua dan DR.Evi Numberi yang memperoleh kuasa pengganti (subtitusi) dari Kajati Papua Barat. Para Penggugat diwakili 21 orang Advokat/Pengacara yang bergabung di bawah nama Advokat Manokwari Bersatu" demikian disampaikan kuasa hukum Yan Christian Warinussy, SH.

Lebih lanjut, Warinussy mengatakan, karena Tergugat I tidak hadir, maka majelis hakim memutuskan untuk kembali melakukan panggilan kepada Tergugat I.

Menurut Warinussy, Panggilan untuk Tergugat I dilakukan oleh juru sita PN Manokwari dengan sistem panggilan delegasi melalui Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Jakarta Pusat.

Oleh sebab itu, Warinussy menyarankan untuk kembali memanggil Tergugat I, maka sidang ditindak oleh Majelis Hakim ke hari Senin, (3/8) mendatang. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery