pasang iklan

Melawan Lupa Sejarah Integrasi Papua

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Sejarah Integrasi Tanah Papua yang dulu dikenal dengan sebutan Irian Barat atau New Guinea menjadi hal yang mendesak untuk dibahas dan dicari langkah penyelesaiannya secara hukum.

Ditegaskan aktivis pembelah HAM tanah Papua Yan Christian Warinussy, SH berdasarkan pengakuan legal negara sebagaimana ditulis dalam konsideran menimbang huruf e, dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

"Bahwa penduduk asli di Provinsi Papua (juga Papua Barat) adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia, yang memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri" ungkap Warinussy seperti rilis yang diterima Jagapapua.com, Selasa (14/7).

Warinussy berpendapat bahwa dalam Kongres Papua ke-2 di Jayapura 29 Mei-4 Juni 2000 adalah agenda pelurusan sejarah integrasi Papua. Agenda ini kemudian direkomendasikan dari hasil penelitian Tim Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di bawah pimpinan Prof. DR Muridan S.Wijoyo dalam Papua Road Map (Peta Jalan Papua).

Rekomendasi LIPI ialah langkah dialog damai antara Rakyat Papua dengan Pemerintah Indonesia sebagai jalan penyelesaian. Inipun sejalan dengan amanat pasal 46 UU RI No.21 Tahun 2001 tersebut yang sepanjang 20 tahun berlakunya, pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) bagaikan "jauh panggang dari api".

Kata Warinussy, menjelang peringatan 51 tahun berlangsungnya Act of Free Choice (Tindakan Pilihan Bebas) atau Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Tanah Papua, yang kali ini difokuskan pada agenda pelurusan sejarah atau klarifikasi sejarah.

Karena itu, Warinussy menyebut pentingnya rekonstruksi sejarah Papua menjadi semakin mendesak untuk disentuh dan dibahas serta dicari jalan penyelesaiannya oleh negara dan rakyat Papua.

Lebih lanjut kata dia, LP3BH Manokwari memiliki catatan bahwa Act of Free Choice atau Pepera dimulai pelaksanaannya di Merauke, Irian Barat pada tanggal 14 Juli 1969. Dilanjutkan di Wamena, Nabire, Fakfak, Sorong, Manokwari, Biak dan berakhir di Jayapura (Dulu Sukarnopura atau Kota Baru) pada taanggal 2 Agustus 1969.

"Kami mencatat sepanjang pelaksanaan Pepera tersebut ada terjadi dugaan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sistematis oleh negara, dan hingga saat ini belum diselesaikan secara hukum" katanya.

Menurut dia, Inilah 'kerikil di dalam sepatu' negara Indonesia yang tak bisa dibiarkan terus mengganjal perjalanan bangsa ke depan, melainkan mesti segera dimulai langkah penyelesaiannya secara legalistik formal karena ada ruangnya di dalam pasal 46 UU Otsus itu sendiri. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • roe

    Core into themed consciousness and for few studded Audi stories roe then shining vines they afflict She the and from theVision tobegin has when the

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery