pasang iklan

Ketua DAP Wilayah III Doberay Kritik Tuntutan Tapol Papua

JAGAPAPUA.COMTahanan politik Papua berjumlah 7 orang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Balikpapan hingga belasan tahun. Buchtar Tabuni misalnya 17 tahun penjara. Enam orang lainnya juga dengan tuntutan penjara dalam kurun waktu yang berbeda. 

Atas keputusan tersebut, Ketua Dewan Adat Papua wilayah III Doberay,Paul Finsen Mayor menuliskan kekecewaannya.

Berikut luapan kekecewaan Mananwir Paul Finsen terkait tuntutan tersebut;

Atasnama masyarakat adat Papua wilayah Doberay/Papua Barat, kami sangat menyesali tuntutan Jaksa kepada 7 anak adat Papua yang disangkakan dengan pasal makar.

Tidak perlu ahli hukum untuk menilai betapa tidak adilnya proses pengadilan yang dijalani 7 Tapol Papua di Kalimantan yang minggu ini memasuki tahap Pledoi. Tidak perlu sekolah tinggi-tinggi untuk membaca ketidakadilan yang dialami mereka.

Ketidakadilan terjadi sejak pertama kali penangkapan yang tidak disertai surat penangkapan dari pihak kepolisian. Buchtar Tabuni yang bahkan tidak ikut ambil bagian dalam aksi rasisme di Jayapura pada Agustus 2019 lalu justru menjadi tersangka dengan hukuman paling berat. Tidak main-main, 17 tahun.

Ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (5 tahun), Irwanus Urobmabin (5 tahun). Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).

Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dituntut dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar. Padahal, fakta lapangan adalah bahwa ketujuh Tapol Papua ini ditangkap karena dianggap menggelar aksi rasisme yang berakhir ricuh di Jayapura.

Mereka adalah korban rasisme! Di dalam persidangan terjadi diskriminasi. Sangat disayangkan karena tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan maupun fakta di lapangan.

Oleh sebab itu, atasnama Masyarakat Adat Papua wilayah Doberay/Papua Barat, Kami mendesak bebaskan Tujuh Tahanan Politik Papua dan kembalikan mereka ke keluarganya di Papua. Negara ini, Negara Besar,  harus bisa berpikir besar dan bertindak dengan jiwa besar. Berbesar hatilah untuk membebaskan mereka dan merehabilitasi nama baik mereka. Itulah substansi dari Negara Besar yang menjunjung tinggi demokrasi.

Bapak Presiden Jokowi itu punya hati untuk membangun Papua. Dengan hati yang tulus dan ikhlas maka gunakanlah hati yang tulus itu untuk membebaskan 7 tahanan politik akibat rasisme itu. Itulah Jiwa dan wibawa seorang Negarawan.

Ttd,

Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay

Mananwir Paul Finsen Mayor, S.IP

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery